KUPANG, Kilastimor.com-Beasiswa yang dibuat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam Program Indonesia Pintar (PIP) ini sangat membantu masyarakat, sehingga tidak boleh dihambat oleh siapapun. Pasalnya, dana bantuan beasiswa tersebut adalah yang diberikan negara untuk membantu masyarakat.
Hal ini dikatakan anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Mel Asanab yang didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Maurits Kalelena dan anggota Komisi IV lainnya, Viktor Haning, kepada wartawan di ruang komisi IV DPRD Kota, Senin (4/4).
Menurut Asanab, sesuai hasil kunjungan kerja komisi IV DPRD Kota ke Kemdikbud untuk mempertanyakan soal kejelasan proses perekrutan yang dilakukan oleh anggota DPR RI, Jefri Riwu Kore. Ternyata, hal itu tersebut tidak menyalahi aturan, sebab belum ada regulasi yang mengatur. Sehingga sesuai penjelasan dari Kemdikbud tidak boleh ada yang mengahalangi sepanjang memenuhi persyaratan.
