“Program beasiswa ini tidak perlu lagi diperdebatkan. Karena bantuan beasiswa adalah uang negara yang diperuntukan bagi masyarakat, sehingga siapa saja boleh mendapatkan sepenjang dia memenuhi persyaratan,” kata Asanab.
Senada dengan itu, Wakil ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Maurits Kalelena mengatakan, dalam hasil konsultasi pertemuan antara Komisi IV dengan Kemendikbud soal proses perekrutan dan soal format yang didalam tercantum nama dan foto Jefri Riwu Kore, tidak ada masalah. Karena sesuai penjelasan Kemendikbud belum ada regulasi yang mengatur, sehingga tidak menjadi masalah. Ditambahkan, anggota DPR RI, Komisi X bisa mengusulkan nama, karena merupakan pemangku kepentingan, sebagaimana termuat dalam Juknis PIP.
Karena itu, dia meminta berbagai pihak tidak mempermasalahkan hal itu, karena semua untuk membantu anak-anak bersekolah. “Kita harus beri apresiasi, karena anak-anak dibantu negara melalui PIP,” pungkasnya. (lan)
