BETUN, Kilastimor.com-Mulai tahun ini pembukaan sekolah kelas jauh oleh kepala sekolah dilarang dan tidak diperbolehkan. Itu termasuk pelanggaran dan korupsi karena bukan kewenangannya. Kalau ada kepala sekolah yang nekat buka sekolah jarak jauh akan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran usai meninjau pelaksanaan UN di Besikama, Senin (4/4) mengatakan, pihaknya sudah cek ternyata ada kepala sekolah yang bukan kewenangannya, tetapi membuka sekolah kelas jauh dimana-mana. Itu pelanggaran dan termasuk korupsi.