ATAMBUA, Kilastimor.com-Tim dari unit Narkoba Polres Belu berhasil mengamankan 200 dos yang berisi 2.400 botol minuman keras (miras) jenis habuck whiskey di Atapupu, Kabupaten Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-RDTL, Rabu (06/04/2016) malam.
Demikian hal itu Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha didampingi KBO Narkoba IPDA Oscar Pinto kepada media saat dihubungi, Kamis (07/04).
Menurut Artha, sejumlah miras itu diamankan Kepolisian lantaran tidak memiliki dokumen resmi, dan diduga kuat miras jenis habuck itu akan diselundupkan ke negara tetangga Timor Leste.
“Sejumlah miras itu kita amankan di rumah warga berinisial KM salah satu warga Kenebibi, saat tim operasi bersinar sedang berpatroli malam,” ujar dia.