“Kita memang mendapatkan laporan dari warga Desa Fafoe terkait dugaan pungli yang dilakukan Kades Fafoe terkait bantuan perumahan rakyat. Saat ini kita masih melakukan pulbaket dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” katanya.
Disebutkan, pihaknya tetap mendalami laporan itu dan kalau memang ada bukti-bukti kuat dan meyakinkan, maka akan ditindaklanjuti. Untuk sementara ini masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan terhadap saksi. “Ini memang ada aturan baru, kalau dalam laporan itu kerugian masyarakat mencapai Rp 2,5 juta baru bisa diproses lebih lanjut. Kalau nilainya tidak mencapai itu, maka tidak bisa diproses,” tandasnya. (boni)
