ATAMBUA, Kilastimor.com-Manajemen Wein Grup, Pengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) yang berkantor di Lolowa, Kabupaten Belu akhirnya setuju mengembalikan uang milik anggota koperasi yang mengundurkan diri.
Kesimpulan persetujuan tersebut terlampir dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Belu, Manajamen Wein Grup serta masyarakat (nasabah) di Kantor DPRD Belu, Senin (4/4/2016), yang ditandai dengan penandatanganan berita acara surat persetujuannya.
Adapun isi surat tersetujuan bersama itu antara lain, Manajemen Wein Grup sepakat mengembalikan uang dari anggota Wein Grup yang mengundurkan diri tanpa potongan apapun. Namun bagi anggota yang pernah menerima bonus dari Wein Grup maka akan dikenakan potongan sesuai besaran bonus itu.
“Sepakat untuk mengembalikan uang anggota yang mengundurkan diri paling lambat tiga hari terhitung mulai 5 April sampai 7 April 2016,” demikian isi surat itu.
Rapat berlangsung di ruang Komisi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Marthen Naibuti, Sekretaris Komisi II, Melkiyaris Lelo dan dihadiri anggota DPRD Belu antara lain, Theodorus F. Seran Tefa, Yeti Bone, Donatus Lau, Paulus Samara, Stefanus Mau.