BETUN, Kilastimor.com-DPRD Kabupaten Malaka mendukung tiga kebijakan yang ditempuh pemkab Malaka yakni pengobatan gratis pada warga, pemberlakuan lima hari kerja dan pembebasan biaya raskin. Pemberlakuan pengobatan gratis dan lima hari kerja akan dilaksanakan pada 1 Mei nanti. Sementara itu pembebasan biaya raskin akan diberlakukan dalam tahun 2016 ini. Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan usai melakukan pertemuan konsultasi dengan DPRD Malaka di Betun, Selasa (19/4).
“Tadi Pemerintah sudah memaparkan ketiga rencana diatas kepada DPRD dan mendapatkan respon yang cukup positif. Kita akan berlakukan mulai 1 Mei mendatang. Pelayanan pengobatan gratis itu dilakukan kepada warga yang tidak memiliki BPJS dan berlaku 1 Mei dengan hanya menunjukkan KTP Malaka,” sebutnya .