HUKUM & KRIMINAL

Saka: Walau Saya Kantongi Surat Izin Kayu, Dua Oknum Pol PP Belu Tetap Minta Duit

ATAMBUA, Kilastimor.com-Tindakan pungli oleh oknum aparatur negara tidak pernah berakhir. Salah satunya dialami Wenslaus Saka. Wenseslaus kepada media ini mengaku dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belu berpakaian preman, meminta uang dari dirinya ketika membawa kayu jati. Padahal dirinya telah mengantongi surat izin resmi dari Kepala Desa setempat.

 Nico Umbu K. Bili

Nico Umbu K. Bili

Wenslaus Saka, warga Motabuik, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan ketika menghubungi media ini, Jumat (15/04/2016) malam mengemukakan,
dirinya hanya membawa kayu jati balok berukuran 6×12 sebanyak 40 batang menggunakan kendaraan truk dari wilayah Naekasa menuju ke meubel di jalur kilo meter 2 pada Kamis (14/04) dan sekitar pukul 18.40 wita dirinya tiba di lokasi tujuan.

Sebelum menurunkan kayunya tiba-tiba datang seorang anggota oknum Satpol PP berpakain preman mengendarai sepeda motor menghampiri dirinya, kemudian menelepon temannya dan tidak lama kemudian datang.

“Saya sampaikan bahwa ada surat izin lengkap dari Kepala Desa Naekasa. Tapi mereka tetap meminta uang Rp 300.000, karena uangnya tidak cukup saya hanya kasih mereka Rp 200.000 saja. Habis terima uangnya mereka berdua langsung pergi,” urai dia.

Baca Juga :   Baru Selesai Dibangun, Tembok Penahan Jalan Negara di Kefamenanu Ambruk

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top