SOE, Kilastimor.com-Istri wakil Bupati TTS, Ny. Margaretha Naitboho Nokas pada Kamis (28/4/2016) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri SoE, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi tahun 2013-2014 senilai Rp 4 miliar.
Ny. Margaretha Naitboho Nokas tiba dikantor Kejaksaan Negeri SoE sekitar pukul 09.00 wita. Pemeriksaan terhadap istri Wakil Bupati Obet Naitboho ini dilakukan oleh penyidik Nelson Tahik, di ruang Kasie Intel Kejaksaan Negeri SoE.
Kejari SoE, Oscar Douglas Riwa,SH kepada Kilastimor.com Kamis (27/4/2016) dikantor Kejari SoE mengatakan, sesuai jadwal Kamis 27/4/2016 penyidik akan memeriksa istri Bupati TTS, Ny. Rambu Atanau Mella dan istri Wakil Bupati TTS Ny. Margaretha Naitboho Nokas.
Namun yang memenuhi panggilan penyidik hanya istri wakil Bupati TTS Ny. Margaretha Naitboho Nokas, sedangkan istri Bupati Paul Mella tidak dapat memenuhi panggilan karena ada sesuatu urusan.
“Sesuai jadwal hari ini (Kamis 28/4/2016-red) kita minta keterangan dari istri Bupati dan istri Wakil Bupati TTS, namun yang memenuhi panggilan hanya istri Wakil Bupati ibu Margaretha Naitboho Nokas, sedang istri Bupati TTS ibu Rambu Anatau Mella ada urusan sehingga tidak bisa datang,” jelas Oscar.