ATAMBUA, Kilastimor.com-Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha mengancam akan menindak tegas jika ada oknum anggota Polisi yang diduga terlibat membackingi pencurian kayu jati illegal logging di kawasan hutan larangan Io Kufeu dan Laenmane, yang merupakan wilayah hukum Polsek Sasitamean, Kabupaten Malaka.
“Jika ada keterlibatan oknum anggota Polres, maka saya akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Artha yang konfirmasi media, Kamis (07/04/2016) di ruang kerjanya.
Menurut Artha, barang bukti kayu hasil pencurian dari kawasan hutan larangan itu sudah diangkut menggunakan tiga kendaraan truck dan telah diamankan ke Polres Belu, guna menyelamatkan kekayaan negara.
“Kasusnya sedang ditangani dan kini masih dalam tahap penyelidikan. Kita giat mendalaminya dan untuk pelaku masih kita cari data yang akurat untuk ungkap siapa pemilik modal, operator dan penadahnya,” ujar dia.