SOE-Kilastimor.com-Panitia Khusus(Pansus) DPRD TTS Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Timor Tengah Selatan, lakukan uji petik di lapangan. Dalam uji petik itu, Pansus menemukan Kas Daerah yang selama ini disimpan pada Bank NTT Cabang SoE, sudah kosong sejak akhir tahun 2015 lalu, sehingga proses pencairan dana desa tidak bisa dilakukan, karena ketiadaan dana yang diduga sudah dipindahkan ke bank lain. Akibatnya, sebanyak 126 Desa tidak bisa memanfaatkan dana desa yang berimbas pada pelayanan kepada masyarakat ditingkat Desa.
Tim Pansus LKPJ TTS menggelar konfrensi pers, Rabu (27/4) malam, usai menggelar sidang Paripurna Penyampaian Hasil Uji Petik Pansus LKPJ, dipimpin Ketua Pansus, Marthen Tualaka didampingi Wakil Ketua Pansus, Relygius Usfunan, Semi Sanam, Jason Benu, Oberlin Muni, Uria Kore dan Yonatan Missa.
Pansus menjelaskan, hasil uji petik lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan. Dimana, sejak akhir 2015 lalu Kas Daerah tidak lagi berada di Bank NTT sebagaimana yang disyaratkan dalam aturan, dimana kas daerah harus disimpan di Bank Daerah (Bank NTT) bukan pada bank lain.
“Kita sudah cari tahu ternyata bank NTT yang menyimpan kas daerah selama ini, pada akhir tahun 2015 dananya telah keluarkan dari bank NTT ke bank lain, yang tidak tahu kas daerah tersebut disimpan di bank mana. Parahnya lagi pengalihan kas daerah tersebut tanpa ada persetujuan lembaga DPRD,” kata Marthen Tualaka.
Lebih lanjut Marthen menjelaskan, sesuai aturan Kas Daerah, setiap adanya pengalihan keuangan harus diketahui oleh lembaga DPRD, sebagai lembaga penyelengara pemerintah. Namun yang terjadi, dewan secara lembaga tidak mengetahuinya, apalagi memberikan persetujuan.
“Kita sama sekali tidak tahu Kas Daerah yang jumlahnya begitu besar ditaruh dimana, sehingga kas daerah kosong pada akhir tahun. Bank NTT tidak bisa mencirkan sejumlah dana desa dari ratusan desa yang seharusnya membutuhkan dana desa untuk pelayanan kepada masyarakat ditingkat desa,” kata mantan Ketua Senat Fakultas Hukum Undana ini.
Dia menuturkan awalnya Pansus LKPJ sudah mencurigai pihak eksekutif sengaja mengeluarkan dana tersebut dari Bank NTT ke bank lain secara diam-diam, untuk mencari keuntungan. Hal tersebut diperkuat ketika Pansus LKPJ meminta data berkaitan dengan jumlah dana di Kas Daerah. Pihak eksekutif malah berkilah dengan sejumlah alasan untuk menunda waktu dan tidak mau memberikan data yang diminta Pansus LKPJ sampai Pansus LKPJ melaporkan hasil uji petik lapangan pada sidang paripurna.
“Dalam klarifikasi setelah Pansus uji petik dilapangan, Kepala Dinas PKAD, Yohanis Laos tidak muncul. Dia malah mengutus Kepala Bidangnya memberikan klarifikasi dan tidak memberikan data dengan dalih harus minta dari bendahara kas yang tak lain adalah Kepala Dinas PKAD, Yohanis Loas. Permintaan data itu baik secara lisan maupun surat juga sama sekali tidak kita peroleh,” ujarnya kesal.
Marthen Tualaka dan seluruh anggota Pansus LKPJ mengancam jika Dinas PKAD masih terus menyembunyikan data tersebut, maka Pansus LPKJ akan memperjuangkan untuk diputuskan melalui Paripurna agar merekomendasikan ke aparat hukum untuk menelusuri keberadaan data dan juga Kas Daerah. Karena Pemkab terkesan mempermainkan Pansus LKPJ.