JAKARTA, Kilastimor.com-Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, beberapa waktu terakhir digoyang keberadaannya, karena dianggap belum memberikan kontribusi dalam berbagai hal bagi pembangunan Indonesia, termasuk perannya yang belum optimal, karena kewenangannya yang sangat terbatas. Walau demikian begitu banyak pula yang mendukung lembaga tersebut, untuk diperkuat dan dipertahankan. Salah satunya datang dari anggota DPD/MPR RI, Abraham Paul Liyanto.
Abraham Paul Liyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) MPR RI, 26 Februari 2016 lalu, di Atambua, Belu, NTT, bersama para guru, tokoh masyarakat dan ormas mengatakan, DPD memiliki peran strategis sebagai salah satu lembaga negara. Sebab DPD RI mewakili daerah dan saat ini, begitu getol memperjuangkan masing-masing wilayah, termasuk NTT oleh para senator.
Keberadaan DPD RI dari waktu ke waktu terus mendapat pengakuan masyarakat, dan secara lembaga terus diperkuat. Karena itu, kedepan pihaknya sebagai anggota DPD RI yang juga MPR RI akan berusaha menambah kewenangan DPD RI.
Dia mengaku peran DPD RI saat ini sangatlah kecil, dimana tidak banyak terlibat dalam pembuatan Undang-Undang, maupun pembahasan anggaran. Ini menjadi perhatian MPR RI, agar diperkuat lembaga tersebut baik peran maupun kewenangan. Saat ini, DPD RI baru turut serta membahas RUU Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB), sedangkan pembahasan anggaran belum.