ATAMBUA, Kilastimor.com-Korban penganiayaan, Rogerio Martins mengadukan kasus penganiayaan yang menimpah dirinya ke DPRD Belu. Atas aduan korban itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Belu mendesak pihak Kepolisian untuk segera menahan anggota Polres Belu Bripka, Hendrik alias Ale, pelaku penganiayaan terhadap Rogerio Martins (34), Minggu (17/04/2016) kemarin.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Belu, Marthen Naibuti didampingi sejumlah anggota lainnya, ketika menerima pengaduan korban, Rogerio Marthins bersama isteri dan kerabat keluarga di Gedung DPRD, Selasa (19/04) mengatakan, aksi premanisme anggota Polres Belu yang bermain hakim sendiri, dengan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga babak belur merupakan tindakan kriminal murni yang harus ditindaklanjut dan diproses.
“Besok kita panggil Kapolres Belu untuk klarifikasi pengaduan keluarga korban yang telah dianiaya oleh salah satu anggota Polres Belu,” ujar Marthen.