Dia meminta, pengerjaan dokumen itu benar-benar teliti sehingga tidak berdampak hukum. “Kalau anda wartawan jika ada kesalahan penulisan tinggal melakukan ralat melalui pemberitaan. Itu tidak berlaku bagi SKPD. Kalau SKPD tidak teliti dan melakukan kesalahan maka bisa berbuntut hukum karena dikategorkan korupsi,” bilangnya.
“Pemda Malaka tetap mendorong supaya progres belanja modal bisa berjalan sesuai harapan kita bersama. Setiap SKPD sesuai kewenangannya diharapkan bisa menyelesaikan semua dokumen yang dibutuhkan, guna ditindaklanjuti di ULP,” tandasnya. (boni)
