Masih menurut Artha, pihak Polres Belu telah melakukan koordinasi dengan Polda dari mana 18 unit sepeda motor itu berasal. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti apakah motor itu hasil kejahatan, penggelapan, lising atau pencurian.
“Kita belum tahu pastinya tujuan dibawa kemana kendaraan itu. Yang pasti kita lakukan pendalaman mengumpul data-data termasuk,” terang dia.
Lanjut Kapolres, intinya barang bukti telah diamankan dan secepatnya akan memanggil nama penerima sesuai tujuan pengirim untuk ambil keterangan. “Kalau terbukti bodong maka kita ungkap sampai tuntas dan berharap cepat terungkap kasus ini sampai ke jaringan sindikatnya,” cetus Artha.
Untuk diketahui Polisi bongkar motor ‘bodong’ dalam kontainer di Pelabuhan Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Belu, Timor Barat, perbatasan RI-RDTL, Jumat (29/04) sore sekira pukul 17.00 wita dan berhasil mengamankan sebanyak 18 unit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Vixon, Suzuki Satria FU dan Honda CBR.
Aksi pembongkaran tersebut dipimpin langsung Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha secara terpadu bersama dengan Kabag Ops serta tim dari satuan Reskrim, Intel dan Pol Air Polres Belu setelah adanya informasi atau laporan yang diterima oleh Kapolres Belu. (Yan)