ATAMBUA, Kilastimor.com-Tersangka kasus penyelundupan kayu cendana seberat 190 kilo gram dari Atabae, Timor Leste ke Indonesia, sementara masih ditangguhkan penahanannya. Sementara itu warga negara Timor Leste, telah dideportase karena masa tahanan telah berakhir.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Belu AKBP Dewa Putu Gede Artha yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Jeffris Fanggidae, Rabu (13/04) kemarin di Mako Polres Belu.
Dikatakan, pihak penyidik kesulitan dalam hal penanganan kasus penyelundupan cendana yang melibatkan warga negara Timor Leste dan Indonesia itu. Oleh sebab itu pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait penerapan pasal, yang akan dikenakan untuk menjerat kedua pelaku.
“Tersangka warga Timor Leste sudah dideportase karena masa tahanan sudah berkahir, sementara pelaku warga Indonesia ditangguhkan penahanannya. Karena itu kita masih lakukan koordinasi dengan jaksa soal penerapan tindak pidana kepabeanan,” ujar Fanggidae.