ATAMBUA, Kilastimor.com-Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belu berhasil mengamankan pasangan selingkuh laki-laki berinisial PSK dan MRH disalah satu rumah warga di kompleks Weaituan, Kelurahan Manuaman, Kabupaten Belu, Kamis (14/04/2016) malam.
Kedua pasangan tersebut diintai anggota Pol PP sejak pukul 17.00 Wita. Namun pasangan laki-lakinya mendatangi rumah warga pada tengah malam. Anggota berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat dan menggrebek rumah warga didapati kedua pasangan sedang berada dalam kamar. Keduanya langsung diamankan anggota ke Kantor Sat Pol PP.
Demikian kesimpulan yang diperolah media ketika pasangan selingkuh bersama pemilik rumah memberikan keterangan dihadapan Wakil Bupati Belu, J.T Ose didampingi Sekda Belu Petrus Bere, Jumat (15/04) siang di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Belu.
Untuk diketahui pasangan selingkuh PSK merupakan salah satu PNS pada Dinas PU, namun karena tidak masuk kantor diberikan pembinaan ke Dinas Dinas BKPP Pemkab Belu. Sementara perempuan MRH adalah guru CPNS yang baru selesai prajabatan K2, yang penempatan tugasnya di SDI Beisurik.
Pasangan selingkuh tersebut, telah bersama-sama sejak Bulan Juli 2015 sampai dengan saat ini. Status pasangan selingkuh PSK berkeluarga, dan memiliki empat orang anak, demikian juga dengan status pasangan perempuan MRH telah berkeluarga.