SOE, Kilastimor.com-Penyidik Kejaksaan Negeri SoE, Senin (11/4) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTS, Salmun Tabun selama sembilan jam. Pemeriksaan Sekda TTS itu, dimulai pukul 09.00 dan berakhir sekira pukul 18.00 wita.
Sekda TTS, Salmun Tabun memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS senilai Rp 250 juta dan dana peresmian kantor Bupati dan kantor DPRD Rp 150 juta pada 2014 silam.
Sekda Tabun sendiri, diperiksa Jaksa, Randen A Verdiana di ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri SoE.
Kejari SoE Oscar Douglas Riwu kepada wartawan di ruang kerjanya Senin,(11/4/2016) mengatakan Salmun Tabun diperiksa sebagai saksi dalam perannya sebagai Ketua Panitia Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS dan juga sebagai Ketua Panitia Peresmian kantor Bupati TTS dan Kantor DPRD TTS yang terjadi pada 2014 lalu.
“Pak Sekda kan sebagai Ketua Panitia baik pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS 2014 lalu, maupun sebagai Ketua Pantia peresmian kantor Bupati TTS dan kantor DPRD TTS,” jelas Oscar.
Lebih lanjut Oscar menguraikan, berdasarkan pengakuan Sekda Salmun Tabun, untuk pertanggungjawaban (SPJ) dana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS, Ketua Darmawanita TTS Sonya Tabun-Ully belum menyerahkan ke PA (Pengguna Anggaran) yang sekaligus Ketua Panitia Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Namun SPJ tersebut oleh Sonnya Ully sudah menyerahkan ke pihak kejaksaan.
“SPJ penggunaan dana pelantikan kita (kejaksaan) sudah terima dari Ketua Darmawanita yang ketika itu sebagai ketua konsumsi pelantikan, tapi Sekda mengaku belum mendapat SPJ itu,” kata Kejari Oscar.