KUPANG, Kilastimor-KPU dan Pemerintah Kota Kupang akhirnya menemukan kata sepakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang resmi menandatangani Momerendum of Understanding (MoU) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka pemilihan umum Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang 15 Februari 2017 mendatang.
Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo di ruang Garuda, Balai, Jumat (1/4).
Juru Bicara KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredik kepada wartawan mengatakan, sebelum menandatangani NPHD bersama Pemkot, KPU Provinsi NTT sudah meminta klarifikasi KPU Kota Kupang. “Kita ke KPU Provinsi NTT dan sudah sampaikan klarifikasi langsung, juga secara tertulis,” kata Lodowyk.
Selanjutnya, diadakanlah pertemuan bersama Pemkot di Balai Kota. Pada kesempatan itu, Wali Kota Jonas Salean langsung meminta untuk menandatangani NPHD. “Karena Pemkot sudah menyiapkan naskahnya, sehingga kami dari KPU langsung tandatangan,” katanya.
Lodowyk menjelaskan, sebelumnya, masing-masing pihak memberikan penjelasan sehingga ada pemahaman, baik dari KPU Kota Kupang maupun Pemkot. Pada kesempatan itu, hadir Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas-Adoe. “Karena sudah ada pemahaman bersama, maka kita langsung tandatangan,” katanya.