ATAMBUA, Kilastimor.com-Pihak pengelola SPBU dan APMS diminta tidak melayani pembeli BBM yang menggunakan jerigen, kecuali ada surat resmi pemerintah. Kalau SPBU melayani pembelian dengan jerigen tanpa surat, maka termasuk pelanggaran. Tidak saja itu, pungutan dfi SPBU dan APMS saat pengisian menggunakan jerigen termasuk pungli dan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Kabag Ekonomi Setda Malaka, John Bernando Seran kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
SPBU Dilarang Layani Pembelian BBM Gunakan Jerigen, Kecuali Ada Surat Pemerintah
By
Posted on