ATAMBUA, Kilastimor.com-Kepolisian Resort (Polres) Belu menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang mengakibatkan tewasnya tiga orang dan tujuh lainnya sekarat di Weklekat, Desa Lakanmau, Kecamatan Tastim, Kabupaten Belu, usai mengkonsumsi minuman miras (miras) oplosan.
Adapaun ketiga tersangka itu diantaranya, Warges Uly pemilik miras, Selviana Lau dan Robi yang membeli miras tersebut yang kemudian menjualkan miras tersebut kepada warga secara terpisah.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Belu AKBP Dewa Putu Gede Artha melalui Kasat Reskrim Polres Belu AKP Jeffris FanggidaE kepada media usai menyita barang bukti miras oplosan di kediaman tersangka, Wagres Uly, di Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Rabu (13/04).
Disebutkan, pihaknya telah melakukan olah TKP, berkaitan dengan adanya penjualan miras tanpa izin dan mengedarkan miras tidak sesuai dengan standar kesehatan.
“Kejadian berawal tersangka, Warges Uly membawa dua jerigen sopi ke Pasar Lasiolat hari minggu lalu, berukuran 20 liter yang telah diramu dengan zat-zat lain yang menyalahi atau berkenan dengan kesehatan,” ujar dia.