HUKUM & KRIMINAL

Tiga Penjual Miras jadi Tersangka. Polisi Sita Barang Bukti Miras Oplosan

Dituturkan, Selviana Lau dan Robi yang membeli miras selanjutnya tersangka Selvi dan Robi secara terpisah menjual sopi yang sudah diramu kepada warga dan setelah sejam usai mengkonsumsi korban pulang tidur. “Di hari Selasanya, seorang korban bangun dan merasa kejang. dada korban panas dan muntah, kemudian meninggal pagi pukul 10.00 wita dan pada pukul 17.00 wita. Satu korban lainnya ikut meninggal,” jelas Fanggidae.

“Tadi malam salah satu korban meninggal lagi, jadi total tiga orang yang meninggal, sementara lainnya masih jalani perawatan,” sambung dia.

Dia menyebutkan, atas informasi yang didapat, pihaknya mengamankan tersangka Selvi. Dari tersangka diperoleh keterangan kalau miras yang diperjualdibelikannya dari, Warges Uly. “Kita lakukan pengembangan di rumah Warges Uly terdapat miras dalam penampungan dan beberapa kaleng zat-zat yang digunakan untuk mencampur sopi yang didapat dari TTU. Atas perbuatan tersangka itu kami kenakan pasal 204 KUHP dan UU pangan,” ujar dia.

Pantauan media, polisi menyita barang bukti miras oplosan di kediaman tersangka dan berhasil mengamankan kurang lebih delapan jerigen berisi miras ukuran 20 liter, satu buah drum berisi miras yang seluruhnya telah diramu serta beberapa akar serta zat yang digunakan sebagai ramuan miras oplosan. Miras tersebut diterima dari Tuamese wilayah TTU, yang kemudian diolah tersangka sendiri di kediamannya lalu dipasarkan. (yan)

Baca Juga :   Isi Liburan, Mahasiswa Lasiolat Gelar Penghijauan

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top