SOE, Kilastimor.com-Sekrataris Daerah Kabupaten TTS, Salmun Tabun, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Soe, Selasa (5/4/2016). Sekda TTS itu dipanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS 2014 silam.
Salmun Tabun beralasan bahwa pada waktu yang sama, dirinya mendapat tugas kedinasan di luar Provinsi NTT sejak tanggal 5 April hingga 9 April 2016 mendatang.
Berdasarkan surat kepeda penyidik, Salmun Tabun minta penundaan pemeriksaan yang dikirim oleh Salmun Tabun tertanggal 4 April 2016 ke pihak Kejakasan bahwa dirinya mendapat tugas keluar Provinsin NTT dalam rangka mengikuti Pengurusan Pengadaan CPNSD formasi Dokter dan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat di daerah dan finalisasi MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten TTS dengan Kementerian Kesehatan RI tanggal 5 April/ 6 April 2016 dan menjadi Mentor pada kegiatan Proposal Perubahan bagi peserta Diklat PIM II di lembaga Adminstrasi Negara (LAN) Makasar pada tagl 7 April s/d 9 Appril 2016.
Terpisah, Kejari Soe, Oscar Douglas Riwu,SH yang dihubungi melalui Kasie Intel Nelson Tahik mengatakan pemeriksaan terhadap saksi Salmun Tabun terpaksa ditunda setelah pihak mendapat surat permohonan penundaan yang diterima kejaksaan tanggal (5/4/2016) yang disertai dengan lampiran Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke Jakarta dan ke Makassar, yang ditandatangani oleh Bupati TTS Paul V.R Mella, sejak tanggal 5 April hingga 9 April 2016 mendatang.