RAGAM

Warga Dapat Ganti Rugi Terkait Perluasan Jalan Sabuk Perbatasan

ATAMBUA, Kilastimor.com-Ruslan, Staf Balai Jalan wilayah VIII, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam sosialisasi pengerjaan jalan sabuk perbatasan di Kantor Camat Nanaet Duabesi menuturkan, pekerjaan jalan sabuk perbatasan dilanjutkan pada tahun ini.
Untuk ruas jalan Motamasin-Laktutus dilelang pada 20 April 2016. Panjang jalan yang akan dikerjakan mencapai 33,60 km dan lebar jalan mencapai 15 meter dengan rincian pengerjaan hotmix selebar tujuh meter. “Sisanya, pengerjaan bahu jalan beserta drainase,” paparnya.

Inilah ruas jalan Sabuk Perbatasan yang begitu mulus di Alas, Kobalima Timur, Malaka.

Inilah ruas jalan Sabuk Perbatasan yang begitu mulus di Alas, Kobalima Timur, Malaka.

Sementara untuk perluasan badan jalan, tentunya membutuhkan lahan milik warga masyarakat. Dalam proyek ruas jalan Motamasin-Laktutus, telah dianggarkan biaya ganti rugi untuk lahan milik masyarakat. “Jadi warga jangan ragu. Tanah yang masuk jalur jalan akan dibayar ganti ruginya,” bilang dia.

Sementara itu, sejumlah harapan dititipkan warga ke Kementerian PUPR sebagai usulan dalam pengerjaan jalan sabuk perbatasan.
Anggota DPRD Belu, Stefanus Mau, Kamis (21/4/2016) mengaku, dirinya mengikuti sosialisasi pembangunan ruas jalan sabuk perbatasan di Kantor Camat Nanaet Duabesi.

Baca Juga :   Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Rp 43 Miliar Dituntut Berbeda oleh JPU

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top