Padji Kana mengaku, kesempatan seperti ini jika tidak digunakan, maka pencari kerja akan kesulitan. Makanya Pemerintah Daerah coba mencari solusi lewat job fair.
Padji Kana menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mestinya perusahaan perekrut tenaga kerja memberitahuan ke dinas. Namun hal ini tidak berjalan, sehingga Pemda mencoba membuka kesempatan kerja dengan bekerjasama dengan perusahan. (ify)