ATAMBUA, Kilastimor.com-Penyidik Polres Belu masih melakukan pengembangan terkait kasus dua kendaraan truk tronton berisi kayu jati asal Kabupaten Malaka yang diamankan Polisi beberapa waktu lalu.
Pasalnya, setelah ditelusuri surat izin kayu jati tersebut dikeluarkan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Belu, sementara kayu berasal dari Kabupaten Malaka.
Hal itu dibenarkan Kapolres Belu AKBP Dewa Putu Gede Artha kepada media saat dihubungi, Minggu (22/5/2016).
“Kita akan kembangkan terus kasusnya, karena ada indikasi antara jumlah batang kayu tidak sesuai dengan manifest yang diangkut,” ujar dia.
Menurut Artha, dalam pengambilan keterangan awal kayu tersebut benar berasal dari kebun milik warga. Akan tetapi ada indikasi kayu lain yang ikut diangkut diluar manifest.
