Dikatakan, penggagalan BBM tersebut berdasarkan informasi yang diterima anggotanya. Saat diamankan sejumlah BBM itu diketahui milik tiga orang warga Desa Silawan yang tidak memiliki atau mengantongi surat izin resmi.
“Barang buktinya sementara diamankan di Makodim. Kita masih lakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Polres Belu, setelah itu baru akan kita limpahkan untuk diproses lanjut sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” ucap Nanang.
Ditegaskan, kedepan pihaknya tetap bersinergi sesuai dengan tugas masing-masing dan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta Satgas Pamtas yang bertugas di wilayah tapal batas.
“Penyelundupan ilegal itu melanggar hukum kepabeanan. Karena itu saya himbaukan kepada warga mereka yang masih bermain selundupan ilegal agar segera hentikan, baik penyelundupan BBM, kendaraan maupun miras,” pinta Nanang. (yan)
