KUPANG, Kilastimor.com-Sebanyak 10 karyawan PT. Angkasa Pura diberhentikan sepihak oleh perusahaan tersebut. Akibanya, perusahaan itu diadukan ke Disnakertrans Kota Kupang agar 10 karyawan itu mendapatkan hak mereka.
Para karyawan yang mengadu ke Disnakertrans Kota Kupang ini didamping tiga LSM yakni Bengkel Apek, Lembaga Rumah Perempuan Kupang, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.
Elisabet Anapah salah satu karyawan yang di PHK menuturkan, pemberhentian sepihak terhadap 10 karyawan ini terdiri dari lima orang perempuan dan lima orang laki-laki sejak tanggal 30 April 2016, dengan alasan yang tidak jelas.
“Kami di PHK ini adalah karyawan cleaning service sehingga kami hari ini didampingi tiga LSM untuk mengadu nasib kami ke Disnakertrans. Kami bekerja tidak ada jam istirahat, tetapi kami di PHK secara sepihak tanpa ada surat peringatan,” kata Anapah usai pertemuan bersama para karyawan Angkasa Pura dan Dinas Nakertrans dihalaman depan kantor Disnakertrans , Selasa (24/5)