KUPANG, Kilastimor.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, meminta Dinas PU Kota Kupang untuk tidak boleh lagi mengakumodir kontraktor yang selama dinilai tidak benar dalam pelaksanaan pekerjaan pada tahun 2015.
“Paling bagus kontraktor yang dalam pekerjaan tahun lalu tidak benar agar di black list, sehingga mereka tidak lagi bisa ikut dalam proses pelelangan proyek 2016 yanag akan dilakukan oleh Dinas PU,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Selly Tokan Kamilus kepada wartawan di kantor DPRD, Selasa (3/4).
Menurutnya, kontraktor yang dimaksud tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah, guna pelaksanaan fisik dilapangan pada tahun 2016 tidak lagi mengalami keterlambatan, sehingga masyarakat yang dirugikan, serta pelaksanaan pembangunan juga tidak terhambat.
“Memang dalam pelelangan dilakukan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Namun tentunya bagi kontraktor yang menang, perlu melakukan pembuktian lapangan guna mengetahui ketersediaan alat berat dan laln-lainya. Karena takutnya, ada kontraktor yang sudah lolos tetapi tidak punya perelatan, maka dalam pelaksanaan pekerjaannya juga akan mengalami persoalan,” jelasnya.