ATAMBUA, Kilastimor.com-Alat uji kir (pengujian kendaraan) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Telekomunikasi (Dishubkominfo) Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL rusak. Kondisi ini menyebabkan uji kir dilaksanakan secara manual di Belu.
Demikian Kadishubkominfo Belu, Fredik Andrada kepada awak media, Sabtu (21/5/2016) kemarin.
Menurut Andrada, pengadaan peralatan tersebut pada tahun anggaran 2008 lalu, namun hingga tahun 2011 peralatan produk asal China yang diadakan dengan nilai kontrak sekitar Rp 3 miliar rusak sehingga tidak bisa dimanfaatkan.
“Peralatan kir itu diadakan bukan dimasa jabatan saya. Pengadaannya sejak 2008 dan pada 2011 sudah rusak. Selain itu juga gedung kir kendaraan bermotor kita mubasir dan tidak bisa difungsikan,” ujar dia.