SOE, Kilastimor.com-Istri Bupati TTS, Ny. Rambu Atanau Mella, Senin (2/5) pagi tadi, memenuhi panggilan Kejari Soe, untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum di Bagian Umum Setda TTS, setelah pada Kamis (28/4) lalu, berhalangan hadir.
Rambu Mella tiba dikantor Kejaksaan pukul 09.00 Wita dan langsung menuju ruang Kasie Intel Kejaksaan Negeri SoE. Dia diperiksa oleh Jaksa, Nelson Tahik,SH. Rambu Mella diperiksa selama 3 jam mulai pukul 09.00 wita hingga pukul 12.00.
Menurut Kejari SoE, Oscar Douglas Riwu,SH yang dihubungi melalui Kasie Intel Nelson Tahuk, SH mengatakan, Rambu Mella dicecar dengan 25 pertanyaan yang berkaitan dengan dana makan minum tahun anggaran 2013-2014 senilai 4 Miliar.
“Ada sekitar 25 pertanyaan seputar dana makan minum tahun 2013-2014 senilai 4 miliar,” jelas Nelson.
Rambu Mella usai pemeriksaan kepada media ini mengatakan, dia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dana makan minum di Bagian Umum. “Berkaitan dengan dana makan minum yang sekarang sedang ditangani kejaksaan. sebagai warga negara yang taat aturan kalau dipanggil ya kita datang. Sudah ya, saya mau ke lapangan dulu, karena ada kegiatan,” kata Rambu Mella sambil sambil memasuki mobil pribadinya.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Provinsi NTT, Drs. Halilanang Elias usai pemeriksaan mengaku, kehadiran dirinya dikantor kejaksaan bukan untuk diperiksa, tetapi lebih pada koordinasi berkaitan dengan dana pelantikan yang semula Rp 57 juta kemudian berubah menjadi Rp 250 juta.