ATAMBUA, Kilastimor.com-Hasil penelusuran penyidik Polres Belu terkait kasus kayu jati dua tronton asal Kabupaten Malaka ditemukan surat izin kayu jati tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten Belu.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Belu, Sabina Mau Taek yang dikonfirmasi media usai sidang paripurna DPRD Belu tentang LKPJ Bupati Belu, Senin (23/05) mengatakan, dirinya belum mengetahui soal kasus surat izin kayu jati asal Kabupaten Malaka yang diterbitkan Dinas Kehutanan Belu.
Kendati demikian, Sabina menegaskan akan segera memanggil bidang teknis yang bertugas mengeluarkan surat izin terhadap kasus kayu jati dua tronton asal Kabupaten Malaka. “Kita masih akan panggil bidang yang keluarkan surat izin itu,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya Kapolres Belu AKBP Dewa Putu Gede Artha yang dihubungi media Minggu kemarin mengatakan, setelah ditelusuri kasus kayu jati dua toronton asal Kabupaten Malaka surat izinnya dikeluarkan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Belu.