SOE, Kilastimor.com-Kejaksaan Negeri SoE sedang menelusuri keberadaan dana Silpa sebesar Rp 244 miliar, tahun 2104 yang disebelumnya disimpan di Bank NTT, sebagai bank daerah yang dipercayakan untuk menyimpan kas umum daerah. Penelusuran jaksa ini terkait informasi tentang pindahnya kas daerah dari Bank NTT ke bank lain.
Kejari Soe, Oscar Douglas Riwu, kepada media ini di ruang kerjanya Senin (2/5/2016) membenarkan adanya penelusuran itu.
“Kita sudah dengar informasi itu dari teman-teman media, bahwa telah terjadi pengalihan kas daerah dari Bank NTT ke bank lain dan kita akan telusuri itu,” tegas Oscar.
Menurut Oscar, penelusuran kejaksaan berkaitan pemindahan kas tersebut apakah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. “Yang kita telusuri itu apakah pemindahan kas daerah itu sesuai dengan aturan atau tidak,” jelas Oscar.
Aturan yang dimaksud kata Kejari SoE ini adalah sudah melalui mekanisme persetujuan DPRD dan Keputusan Bupati atau tidak.