RAGAM

Kemendagri Apresiasi Visi Misi Bupati-Wabup Malaka

“Pasal 17 UU NO 3/2012, Pemerintah mengalokasikan APBN untuk membangun DOB Malaka khususnya sebagai Kawasan Perbatasan Negara. Peluang ini harus benar-benar dimanfaatkan Pemkab Malaka untuk membangun Kabupaten ini sebagai salah satu kawasan perbatasan negara.

Persoalan Ketenagaan (PNS) paparnya, menjadi isu yang sangat penting untuk diperhatikan. Bagaimanapun sebuah wilayah DOB sangat membutuhkan PNS untuk membangun wilayah ini. Peluang dan celah kearah sana cukup terbuka lebar. Hal itu tergantung upaya pemkab menangkap peluang yang ada. (boni).

Baca Juga :   Prof Liliweri: Malaka Akan Maju Jika Memiliki SDM Handal

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top