HUKUM & KRIMINAL

Suri Ditetapkan Sebagai Tersangka. Polisi Kejar Pemilik 5,6 Ton Mitan di Kupang

ATAMBUA, Kilastimor.com-Polisi menetapkan satu tersangka terkait dengan kasus 5,6 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Minyak Tanah yang berhasil diamankan dari kendaraan truk toronton BCA Trans Express.
Tersangka yang ditetapkan bernama Mas Suri Maspeke alias Suri, sedangkan sopir kendaraan truk toronton menjadi saksi karena tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Belu AKBP Dewa Putu Gede Artha melalui Kasat Reskrim IPTU, Jeffris Fanggidae yang konfirmasi media, Senin (09/05).

Jeffris Fanggidae

Jeffris Fanggidae

Menurut FanggidaE, penanganan pertama kasus tersebut oleh pihak Polres Belu dan setelah melakukan penyidikan oleh tim penyidik menguat ke satu orang dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Kita tetapkan Suri sebagai tersangka dan satu orang pemilik BBM masih kita kejar. Sementara sopirnya tidak terbukti karena unsur kesengajaannya tidak ada, kendaraannya hanya disewa dia hanya mengendarai,” ujar dia.

Dituturkan, dari hasil penyidikan itu juga diketahui data-data manifestnya dipalsukan. Pihaknya telah mengantongi identitas pemilik BBM dan akan lakukan pengembangan guna mengungkap pelakunya.

Baca Juga :   Tim 10 Segera Bahas Hasil Ujian Balon Kades di Malaka

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top