ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemda Belu mulai tegas terhadap pemanfaatan tanah milik Pemkab Belu orang pihaknya yang tidak berhak. Terbukti, salah satu bangunan yang sedang dikerjakan untuk dijadikan Cafe di Jalan El Tari menuju kantor Bupati Belu, dihentikan sementara pembangunan oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay. Penghentian pembangunan karena tanah itu merupakan tanah milik Pemda Belu.
Willy Lay sapaan Bupati Belu itu ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu, (27/5) mengemukakan, pembangunan Cafe Bete Morin di Jalan El Tari Atambua, milik pengusaha, Jhon Tanur dihentikan sementara. Pasalnya, tanah tersebut masih berstatus sebagai tanah milik Pemda Belu.
“Tanah inikan masih milik Pemda Belu dan masih tercatat di PPKAD Belu. Itu aset Pemda, sehingga kita keluarkan surat teguran agar pengerjaan bangunan itu segera dihentikan, dan kita wajib menegurnya,” ujarnya.