ATAMBUA, Kilastimor.com-Dua truk tronton yang mengangkut kayu jati berhasil diamankan aparat Reskrim Polres Belu di Lebur wilayah Kecamatan Raimanuk. Diduga kayu jati yang diangkut dari wilayah Kabupaten Malaka itu tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kapolres Belu AKBP Dewa Putu Gede Artha membenarkan hal tersebut saat dihubungi, Senin (16/05/2016).
Menurut Artha, dua truk tronton yang berisi kayu jati itu diamankan aparat Polres Belu pada Minggu (15/5) kemarin saat dalam perjalan dari wilayah Malaka menuju Atambua.
“Dua truk pengangkut kayu jati itu kita amankan karena tidak dilengkapi dokumen sah saat melintas jalur Raimanuk,” ujar dia.