Silahkan SKPD ajukan itu dan bila sudah melalui kajian dan bisa diterima tuturnya, maka silahkan melaksanakan tugas dan bekerja sebagai tenaga kontrak untuk melancarkan kerja pemerintah. (boni)
Walau Tidak Populis, Pemkab Tidak akan Keburu Terbitkan SK Teko
By
Posted on