BETUN, Kilastimor.com-Tersangka Agustinus Nahak, Warga Desa Lasaen–Kecamatan Malaka Barat yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, Lukas Nahak, dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan dan tersangka saat ini sudah dipindahkan ke rutan Mapolres Belu untuk diproses lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Kapolsek Malaka Barat, IPTU HOS Taunu kepada wartawan disela acara penjemputan Mario G.Klau di Betun, Rabu (29/6).
Penyidik di Polsek sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan tiga orang saksi. Semua barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian. Untuk saat ini, polisi sudah mengirim tersangka untuk ditahan di rutan Mapolres Belu guna diproses lebih lanjut.