JAKARTA, Kilastimor.com-Anggota DPR, DPD RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota wajib mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Keputusan tersebut tetap berlaku pada Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 nanti, sebagaimana keputusan Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/6) siang tadi.
Anggota Legislatif Tetap Mundur Jika Maju dalam Pilkada Serentak 2017
By
Posted on