POLITIK

Anggota Legislatif Tetap Mundur Jika Maju dalam Pilkada Serentak 2017

JAKARTA, Kilastimor.com-Anggota DPR, DPD RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota wajib mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Keputusan tersebut tetap berlaku pada Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 nanti, sebagaimana keputusan Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/6) siang tadi.

Sidang DPR RI

Sidang DPR RI

Baca Juga :   Abdullah Appa Diduga Catut Nama Ketua Umum Jelang Pemunguman Hasil MUSDA Demokrat NTT

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top