KEFAMENANU, Kilastimor.com-Imigrasi Kelas II Atambua membentuk tim pengawasan orang asing (Tim PORA) di wilayah Kabupaten TTU, Timor Barat, Perbatasan RI-Distric Oecusse, Timor Leste.
“Di wilayah Belu tim PORA sudah dibentuk tahun lalu. Untuk tahun 2016, kita sudah bentuk tim PORA di wilayah TTU,” ungkap Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi, Atambua, Gunawan Kuntoro saat dihubungi media, Rabu (22/6/2016).
Menurut Gunawan, pembentukan tim PORA di wilayah perbatasan guna meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang melintas ke wilayah Indonesia, pasca pemberlakukan bebas visa oleh Indonesia.
“Imigrasi Kelas II Atambua membawahi tiga Kabupaten Belu, Malaka dan TTU. Untuk tim PORA tingkat Kabupaten sudah dibentuk di Belu dan TTU. Sedangkan tingkat Kecamatan sudah dibentuk tim di kecamatan Tasifeto Timur,” ujar dia.
Lanjut Gunawan, untuk Kabupaten Malaka pembentukan tim PORA masih dalam rencana masih dan masih akan dikoordinasi ke pusat. Tim PORA dibentuk sesuai dasar hukum, dimana sebelumnya SK Bupati tahun 2013. Tapi sudah dirubah di UU no 6 tahun 2011, pasal 66 sampai 76.