“Yang namanya sebuah aktiftas itu akan timbul dampak, tentunya dampak negatif diminimalkan dan dampak positif dimaskimalkan, juga akan lakukan sosialisasi bagi masyarakat yang tinggal langsung di perbatasan,” ucap Mesak.
Kepala Satker PJN Wilayah II NTT, Muhammad Hidayat mengatakan, kegiatan konsultasi publik bertujuan menjaring saran, masukan dan pendapat masyarakat dalam proses penyusunan amdal dan menjamin adanya transparansi dalam proses amdal.
Terkait ganti rugi lahan jalan Lakafehan-Mota’ain yang akan dibangun dua lajur empat jalur, pihaknya sudah minta surat untuk pembebasan lahan dan itu akan diselesaikan, termasuk jalan serupa di wilayah Wini.
“Di Belu rencana 5 km, tapi hanya 1 setengah km saja. Sedangkan di Wini 2 km dan untuk biaya ganti rugi untuk lahan sudah diambil. Untuk lahan kami masih tunggu jawaban dari Bupati, karena masih sementara disurvei,” terang dia.
Intinya jelas Hidayat, ganti rugi lahan jalan Lakafehan- Mota’ain sementara masih dalam tahap proses. Nantinya pihak Pemda melalui instansi Pertanahan akan mengukur luas lahan, setelah itu baru akan dilakukan proses pembayarannya. (yan)