HUKUM & KRIMINAL

Bea Cukai Musnakan Ratusan Liter Miras Sitaan di Perbatasan RI-RDTL

ATAMBUA, Kilastimor.com-Bea Cukai Atambua memusnahkan 274,65 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (Miras) dan 72 liter minuman ringan illegal di halaman Kantor Bea Cukai Pos Mota’ain, Selasa (14/6).

Miras sitaan dimusnakan Bea Cukai.

Miras sitaan dimusnakan Bea Cukai.

Barang bukti miras serta minuman ringan berbagai merek tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Atambua terhitung tahun 2015 dan 2016 di Pos Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan antara RI dan Timor Leste.

Pemusnahan ratusan liter minuman illegal asal luar negeri itu dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam tong drum oleh Kakanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT didampingi Kepala KPPBC Kupang, Atambua serta pihak Pamtas, Imigrasi dan Kepolisian yang bertugas di Mota’ain.

Usai pemusnahan Kakanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara dan NTT, Syarif Hidayat kepada media mengatakan, tugas bea cukai di pos perbatasan, seperti di Pos Mota’ain mencegah barang-barang yang tidak dikehendaki, yang melintas pintu batas negara.

Baca Juga :   Joni Mali Yakin Diakodir Parpol Pengusung

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top