BETUN, Kilastimor.com-Pelayanan terhadap guru akan berubah dan terjadwal. Dinas PKPO Malaka akan melayani guru setiap jam kerja, namun terhitung pukul 13.00-16.00 WITA. Kebijakan itu diambil supaya tidak mengganggu proses KBM di sekolah. Dengan kebijakan itu, para guru tidak meninggalkan sekolah pada jam efektif KBM setiap hari.
Plt. Kadis PKPO Kabupaten Malaka, Petrus Bria kepada wartawan di Betun, Senin (27/6), untuk sementara dengan pemberlakuan kebijakan itu, guru-guru sudah tertib dan tidak meninggalkan sekolah untuk melakukan urusan di dinas. “Kita lihat di lapangan, saat ini sekolah-sekolah sudah disiplin dan menjalankan proses KBM sesuai jam yang ditentukan. Para siswa juga sudah tidak berkeliaran diluar kelas pada saat jam sekolah, karena mereka bisa mendapatkan pelajaran yang ditangani para guru,” ujarnya.