Jelas Leto, maksud dan tujuan penerbitan KIA yang pertama sedang menggema kasus kekerasan terhadap anak, beranjak dari kasus itu kasus dagang mempekrjakan anak dibawah umur. Selain itu untuk kepentingan masa depan dan nasib anak-anak Indonesia yang menjadi perhatian Negara Indonesia apapupn kondisi atau keadaan anak itu tetap diakui sebagai warga negara.
“KIA ini untuk keabsahan setiap anak Indonesia sejak usia 0 sampai 17 tahun dan ini wajib memilikinya, karena ini tentang data anak sehingga tidak rombak kedepannya,” ucap dia.
Tambah Leto, saat ini pihaknya juga gencar mensosialisasikan rekrutmen data akta lahir di 12 kecamatan, untuk menyukseskan program nawacita Jokowi bahwa 31 Desember seluruh Kabupaten/Kota harus mencapai 77 persen akta lahir.
Dituturkan, untuk di wilayah Belu saat ini kita baru capai 41 persen dan masih sisa 36 persen. Sementara kita genjot melalui kegiatan sosialisasi melalui dana APBN yang akan dilakukan di 12 kecamatan secara bertahap.
“Kita sudah sosialisasi di 6 Kecamatan, kemarin sosialisasi di Kecamatan Lamaknen Selatan, Lasiolat, Raimanuk. Hari ini di Kecamatan, Tasbar, Kakuluk Mesak dan Tastim,” urai Leto. (yan)