ATAMBUA, Kilastimor.com-Dalam satu dua hari kedepan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu akan menarik Emanuel Besin yang berstatus PNS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tohe. Manuel Besin sapaan karibnya, akan ditugaskan ke Kecamatan Raihat. Hal ini dilakukan terkait dugaan korupsi kasus raskin Desa Tohe.
Demikian rekomendasi yang disimpulkan DPRD Belu dalam rapat dengar pendapat bersama Bupati Belu, Willybrodus Lay, Wabup Belu, JT. Ose Luan, Wakapolres Belu serta puluhan warga Desa Tohe, Senin (13/6/2016).
Rekomendasi tersebut menyusul beberapa pernyataan sikap puluhan warga Desa Tohe, Raihat yang tergabung dalam Forum Peduli Aspirasi Rakyat, yang mendatangi DPRD Belu, untuk menyampaikan beberapa aspirasi terkait kasus raskin Desa Tohe yang hingga kini proses hukumnya belum tuntas.
Adapun pernyataan sikap warga Tohe yakni, meminta kepada DPRD Belu untuk melakukan langkah politik terhadap hal ini secara serius dan tuntas demi keadilan dan kesejahteraan rakyat. Meminta ke DPRD agar meminta ke Bupati Belu secepatnya nonaktifkan saudara Emanuel Besin sebagai Kepala Desa Tohe, juga merekomendasikan untuk diproses secara hukum atas perbuatannya yang merugikan masyarakat Tohe.
Disamping itu, masyarakat meminta DPRD untuk menanyakan tanda jabatan dan cap stempel Kades, yang menurut Kades ada di Polres Belu. Karena setiap kebutuhan masyarakat selalu ada bahasa cap ada di Polres Belu. Maka dimohon untuk kembalikan ke desa karena masyarakat amat membutuhkan.
DPRD Belu juga diminta untuk berkomunikasi dengan pihak penegak hukum, agar melakukan proses penyidikan dengan jujur, adil dan transparan, cepat dan tepat, bukan menunda dan mengulur waktu.