BETUN, Kilastimor.com-Anggota DPR/MPR RI, Fery Kase menggelar sosialisasi MPR RI tentang Empat Konsensus Dasar Negara, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, di Babotin Selatan, Kecamatan Botin Leobele, Malaka, NTT, Selasa (14/6) lalu.
Fery Kase dalam sosialisasi itu mengemukakan, konsensus soal Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika final dan tidak dapat diganggu gugat. Walau demikian paparnya, empat konsensus dasar itu, harus dijalankan oleh masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Pasalnya, empat konsensus itu, merupakan perekat dan pemersatu anak bangsa.
Dia mengemukakan, warga Botin Selatan sebagai bagian dari anak bangsa Indonesia, harus mampu mengimplementasikan Pancasila, UUD, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. “Semua konsensus itu tidak asing lagi bagi masyarakat sekalian. Namun semua harus terus dipertahankan dan dijalankan, kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.