RAGAM

Laporan Stuba Komisi I DPRD Malaka di Minahasa (1) Camat Sentral Urusan Desa

Menurut penjelasan Pemkab Minahasa dan pemerintah kecamatan yang dikunjungi, ternyata pemerintah Kabupaten Minahasa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik mendelegasikan semua urusan yang berkaitan dengan desa diserahkan sepenuhnya kepada camat.

“Camat memiliki kewenangan penuh mengurusi desa mulai dari perencanaan pembangunan di desa, pelaksanaan program dan evaluasi kegiatan. Kabupaten terima bersih dan tidak perlu repot mengurusi hingga desa. “Yang namanya urusan yang terkait dengan kepentingan publik khususnya dana desa dan semua urusan desa hanya sampai ditingkat camat. Penataan yang dilakukan di Pemda Minahasa sangat bagus dan dapat diukur kinerjanya. Kinerja camat hingga desa dapat diukur dan apabila ada yang tidak beres dapat diketahui dengan mudah sehingga segera dilakukan koreksi dan perbaikan.

Kondisi tambahnya, bisa diadopsi Pemkab Malaka, demi perbaikan pelayanan pemerintahan desa dan kecamatan diseluruh wilayah Malaka. Bersambung…(boni)

Baca Juga :   Bupati Belu, Fary dan Jeriko Gelar Dialog dengan Keluarga dan Mahasiswa Belu

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top