HUKUM & KRIMINAL

Pembunuh Sensiana Mea Diancam 15 Tahun Penjara

BETUN, Kilastimor.com-Fabi Bosu, tersangka pembunuhan Sensiana Mea, di Kebun Haumanikin-Dusun Paukaes-Desa Ikan Tuanbes-Kecamatan Io Kufeu, Malaka, NTT terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka melanggar pasal 338 Yo 351 ayat 3 KUHP.
Pemeriksaan tersangka dan saksi sudah selesai dan masih dilakukan pemberkasan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sasitamean, IPTU Felix Lau kepada wartawan di Kaputu, Senin (6/6).

Felix Lau

Felix Lau

Baca Juga :   Komunitas Grafiti Atambua Sumbang Gagasannya untuk Bangun Rai Belu

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top