BETUN, Kilastimor.com-Fabi Bosu, tersangka pembunuhan Sensiana Mea, di Kebun Haumanikin-Dusun Paukaes-Desa Ikan Tuanbes-Kecamatan Io Kufeu, Malaka, NTT terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka melanggar pasal 338 Yo 351 ayat 3 KUHP.
Pemeriksaan tersangka dan saksi sudah selesai dan masih dilakukan pemberkasan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Sasitamean, IPTU Felix Lau kepada wartawan di Kaputu, Senin (6/6).