HUKUM & KRIMINAL

Polres Belu Musnahkan Miras Illegal dan Kosmetik Kadaluarsa

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kepolisian Resort (Polres) Belu memusnahkan berbagai jenis minuman keras (miras) illegal, dan kosmetik kadaluarsa di halaman belakang Mako Polres Belu, Senin (20/6/2016).

Barang bukti tersebut terdiri dari miras jenis sopi sebanyak 420,2 liter, bir diablo 85 kaleng, bir abc 990 kaleng, bir tiger 24 kaleng, bir oranges boom 188 kaleng, habuck wisky 91 botol, napoleon 12 botol, anggur koleson 7 botol, kosmetik kadaluarsa 11 dos, 64 botol dan 16 bungkus.

Kapolres Belu, Wabup Belu, dan jajaran Polres memusnakan miras dan kosmetikan illegal.

Kapolres Belu, Wabup Belu, dan jajaran Polres memusnakan miras dan kosmetikan illegal.

Pemusnahan berbagai jenis barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dipecahkan kedalam tong oleh Kapolres Belu, AKBP Michael Ken Lingga bersama Wabup Belu Ose serta beberapa perwakilan instansi terkait. Selanjutnya digilas menggunakan alat berat, sedangkan miras jenis sopi kepala dituangkan ke dalam lubang yang telah disediakan.

Usai dilakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara barang bukti oleh perwakilan Polres Belu, Kasi Pidum Kejari Atambua, perwakilan Dinkes Belu, Disperindag Belu dan Balai POM Belu disaksikan tamu undangan yang hadir.

Baca Juga :   TNS Kemenkes Jatahi Kabupaten Kupang 10 Tenaga Kesehatan

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top